Rumah Potong Ayam (RPHU) adalah rumah potong unggas. Unggas yang paling membutuhkan adalah ayam pedaging dan ayam petelur. Permintaan daging ayam di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini tentunya juga akan mempengaruhi bisnis pemotongan unggas di Indonesia. Secara garis besar, ada tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk membuat RPH, yaitu persyaratan organisasi, sosial, dan teknis. Ada tiga komitmen yang harus dipenuhi RPH dalam mengembangkan kegiatannya, yaitu persyaratan teknis, kualitas pelayanan, dan dampak lingkungan. Persyaratan teknis meliputi lokasi, fasilitas pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan dan peralatan. Pelayanan sangat penting karena kepuasan pelanggan adalah yang utama. Kita sebagai produsen perlu memaksimalkan cara kita melayani pelanggan.
Sebagai produsen, kita juga perlu memahami karakter pelanggan dan menyesuaikan cara pelayanan. Keberadaan rumah potong hewan sangat diperlukan agar pelaksanaan pemotongan hewan dapat terjaga dan terkendali dengan baik. RPHU memegang peranan penting dalam rantai pasok daging unggas. Karena dapat menghasilkan banyak daging per jam untuk memenuhi permintaan konsumsi daging yang terus meningkat di Indonesia. Rumah Pemotongan Unggas (RPHU) berperan sangat penting dalam menjaga kehalalan makanan yang beredar di masyarakat. Dalam RPHU terdapat tingkatan-tingkatan untuk menentukan kehalalan daging atau bagian lain seperti lemak, tulang, bulu dan jeroan. Fungsi penting lainnya dari RPHU adalah menyediakan daging unggas yang berkualitas tinggi dan berdaya saing. Kualitas daging ayam dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: umur, jenis, pakan, kondisi ternak saat pemotongan dan penanganan pasca pemotongan daging. Oleh karena itu, RPHU juga harus memenuhi standar norma yang berlaku agar mutu dan mutu produk yang dihasilkan terjamin. Rumah Pemotongan Unggas (RPHU) berperan sangat penting dalam menjaga agar makanan halal tetap beredar di komunitas. Dalam RPHU terdapat tingkatan-tingkatan untuk menentukan kehalalan daging atau bagian lain seperti lemak, tulang, bulu dan jeroan.
Penulis : Aulia Putri Zenix
Sumber : Dewi, RyaFitria (2015) Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) Dalam Memperoleh Sertifikat Halal Di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) (Studi Kasus RPH-U Mitra Karya Unggas Batu – Jawa Timur. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya
https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/79269

