Uncategorized

PETERNAK UNGGAS GUGAT KEMENTRIAN PERTANIAN SEBESAR 36 MILIAR APA PENYEBABNYA?

Peternak unggas Indonesia menggugat Kementan (Kementrian Pertanian) senilai 36 Miliar. Gugatan ini di wakili oleh Alvino Antonio selaku Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) gugatan itu di ajukan atas dasar kerugian yang di alami oleh para peternak unggas di Indonesia.
Di kutip dari CNN Indonesia, Alvino menggugat Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp16 miliar dan imateriil senilai Rp20 miliar. Gugatan ini ia daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 227/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Jumat (24/9).
Ketua Paguyuban Peternak Indonesia (PPRN) menilai bahwa Syahrul tidak melaksanakan tugas sebagai mestinya untuk memberikan perlindungan terhadap para petani/peternak mandiri dengan baik. Padahal, menurut dirinya, tugas kementan sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selain menuntut ganti rugi Alvino juga meminta Pengadilan menginstruksikan Syahrul untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan serta menindak dan memberikan kepastian usaha pada petani/peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian/peternak.
Kemudian, melakukan stabilisasi harga komoditas pertanian, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, mengganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, seperti kondisi pandemi covid-19.
Gugatan ini bukanlah yang pertama kali di terima oleh kementan gugatan serupa pun pernah di ajukan pada 12 April lalu dan sudah dilakukan pertemuan hingga tiga kali namun hal tersebut belum bisa di indahkan oleh kementan.
“Kementan sebenarnya telah berupaya melindungi peternak dengan cara melakukan pengendalian produksi DOC, akibatnya DOC menjadi terbatas sehingga kami menjembatani kepentingan para peternak untuk dipenuhi kebutuhan DOC nya dari perusahaan pembibit” papar Nasrullah.

Dia menambahkan bahwa harga komoditas pertanian seperti ayam potong (livebird) pada umumnya terbentuk dari mekanisme pasar.Dalam mengendalikan harga, dikeluarkan referensi acuan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Namun, livebird termasuk komoditas pertanian yang pasokan dan permintaannya tergolong fluktuatif. Ini diperparah dengan pandemi covid-19 yang ikut menekan harga ayam. Nah ini yang membuat dampak secara langsung terhadap fluktuatif harga yang cenderung kontraksi menurun di bawah HPP peternak. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT.
Alvino menjelaskan pihaknya menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia. Kerugian itu berasal dari harga sarana produksi peternakan yang tinggi dan harga jual yang cenderung murah pada 2019 dan 2020.
Sampai saat ini belum ada statement atau tanggapan yang di keluarkan oleh kementan terkait gugatan yang di ajukan oleh PPRN pada Jumat (24/9). Apapun keputusannya semoga ini dapat menjadi angina segar untuk para peternak di Indonesia demi terpenuhinya target konsumsi protein hewani di Indonesia yang masih terbilang rendah

Penulis: Fikkri Alfian Rahman (Peternakan 2018)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.